Senin, 16 Mei 2016

makalah sosiologi hukum peran polri dalam penegakan hukum


BAB 1
PENDAHULUAN

      A. Latar Belakang
Hukum pada hakikatnya sesuatu yang abstrak, meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud konkrit. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai apakah hukum itu senantiasa merupakan pertanyaan yang jawabannya beraneka ragam tergantung dari sudut mana mereka memandangnya.
Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Sasaran hukum bukan hanya sekedar memidana orang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan juga mencegah perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Hukum senantiasa berusaha untuk menjamin dan melindungi hak-hak individu dan masyarakat serta menjaga kepentingan negara dari penyimpangan dan penyangkalan.
Salah satu kajian hukum yang paling penting adalah kajian hukum pidana. Hukum pidana dapat dirumuskan sebagai sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadappelanggarnya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi mereka yang mewujudkannya. Hukum pidana terbagi atas 2 (dua) yaitu hukum pidana materil yaitu mengenai petunjuk dan uraian tentang tindak pidana, dan hukum pidana formil yaitu cara negara dengan perantara para pejabatnya dalam menegakkan hukum materil. s
Salah satu tindak pidana yang fenomenal yang marak terjadi yaitu kasus tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah semakin meluas dikalangan masyarakat Indonesia. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun dan telah menjadi gaya hidup orang banyak saat ini, terbukti dengan semakin merambahnya budaya korupsi mulai dari pusat sampai ke tingkat daerah.
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh transparency.org tahun 2012, sebuah lembaga independen dari 146 (seratus empat puluh enam) negara mencatat bahwa ada sepuluh negara terkorup di dunia, yaitu: 1.Azerbaijan,2.Bangladesh, 3.Bolivia, 4.Kamerun, 5.Indonesia, 6.Irak, 7. Kenya, 8.Nigeria, 9.Pakistan, 10.Rusia.
Berbagai peraturan-peraturan yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi serta pembentukan lembaga-lembaga untuk pemberantasan korupsi dalam kenyataannya belum mampu memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan tidak berfungsinya dimensi politik kriminal dari perangkat hukum pidana yang ada, khususnya yang mengatur Korupsi
Permasalahan korupsi sesungguhnya bersifat universal, karena tidak ada satu negarapun yang "immune" menghadapi korupsi. Hanya saja, bagi negara-negara berkembang perjuangan untuk memberantas korupsi dirasakan sebagai usaha yang sangat sulit, berhubung system kemasyarakatan maupun sistem politik pemerintahan yang belum mendukung.
      B.  Rumusan Masalah
      1.      Bagaimanakah peran Polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi ?
      2.      Bagaimanakah kewenangan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi?
      3.      Bagaimanakah peran Jaksa dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi ?
      4.      Bagaimanakah kewenangan Jaksa dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi ?
C.tujuan
1.untuk mengetahui peran Polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi.
2.untuk mengetahui peran Jaksa dan polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Peran Polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi
Peran Polri dalam penegakan hukum Tindak Pidana korupsi?, dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 14 huruf g menyebutkan “Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”. Dan sesuai dengan bunyi pasal 25 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”, Hal ini selaras dengan semangat reformasi Polri yang membuat grand strategi Polri dengan Kebijakan Strategis Pimpinan Polri di dalamnya, Bahwa  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan prioritas bagi Polri. Peran Polri disini menjadi sangat penting, karena Polri menjadi ujung tombak dalam penegakan hokum, meskipun dalam perkembangannya selain Polisi dan Jaksa, Negara membentuk lembaga lain yang khusus menangani tindak pidana Korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini disebabkan karena Tindak Pidana Korupsi adalah Kejahatan yang merupakan ekstra ordinary crime dan mempunyai implikasi sangat besar bagi terhambatnya kemajuan Negara, juga sebagian besar pelaku korupsi berada pada jalur birokrasi yang memegang kekuasaan sehingga di butuhkan lembaga superbodi agar bisa melewati regulasi yang ada.

     

      B.  Kewenangan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) didalam pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa penyelidik itu adalah: “Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.” Jadi yang dapat menjadi penyelidik adalah Pejabat Polisi Negara Negara Republik Indonesia, selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tidak bisa menjadi penyelidik. Tugas penyelidik ialah melakukan penyelidikan yang merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP (pasal 1 angka 5 KUHAP).
Diuraikan dalam pasal selanjutnya yaitu pada pasal 6 KUHAP bahwa penyidik ialah:
      1.      Pejabat polisi Negara Republik Indonesia,
      2.      Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

      C. Peran Jaksa dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi
            kejaksaan RI, yang merupakan salah satu lembaga penegak hukum, disamping KPK dan Kepolisian, melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan menumpas habis sampai ke akar-akarnya, minimal dapat memberi efek jera bagi yang akan melakukan korupsi.
            Meskipun dalam kenyataan di lapangan, ketiga lembaga penegak hukum sudah cukup gencar melakukan penegakan hukum dalam memberantas korupsi, tetap saja masih banyak yang melakukannya, hal ini terlihat dari hasil Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2014 yang dirilis Transparansi Internasional (Desember 2014). polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini, kemudian keluar lagi UU No.20 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi
dalam Pasal 30, disebutkan antara lain, Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), dan mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
      D. Kewenangan Jaksa dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi
 dalam penjelasan Pasal 17 PP No.27/1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menegaskan bahwa :
Wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang - undang tertentu dilakukan oleh Penyidik, Jaksa dan Pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
                 Kejaksaan di dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dilaksanakan secara merdeka, artinya sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
              dalam Undang-Undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 30 menegaskan bahwa :
      a)      Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
      1.      penuntutan;
      2.      melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
      3.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana melakukan pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
      4.      melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
      pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
      b) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
      c) Di bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan.
       1.      peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
      2.      pengawasan kebijakan penegakan hukum;
      3.      pengawasan peredaran barang cetakan;
      4.      pengawasan aliran kepercayaan yang membahayakan masyarakat dan negara;












BAB 111
KESIMPULAN

                             Hubungan yang terpadu antara polisi dan jaksa dalam sistem peradilan pidana sangatlah penting artinya dalam penyelesaian perkara pidana terutama pada tahap pra-ajudikasi. Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum harus betul-betul dipersiapkan dengan sebaik-IMPULANbaiknya sehingga dapat membawa pada akhir perkara yaitu dibuktikannya unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku tindak pidana. Tentu saja penuntutan tadi tidak akan berhasil baik  jika "bahan dasarnya" yaitu berkas-berkas pemeriksaan yang berasal dari penyelidikan dan penyidikan oleh polisi jauh dari sempurna. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kegagalan atau ketidaksempurnaan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat merupakan awal gagalnya proses penuntutan. Tidak hanya itu, tidak adanya keterpaduan antara polisi dan jaksa juga menyebabkan penuntut umum kurang menguasai berkas penuntutan sebab selama penyidikan polisi seolah bekerja sendiri sedang jaksa tinggal menunggu. Meskipun sudah ada prapenuntutan yang diharapkan dapat menutup celah kelemahan dalam kekurang terpaduan ini, pada kenyataannya baik di pihak kepolisian maupun di pihak kejaksaan masih saling menyalahkan jika timbul persoalan.






DAFTAR PUSTAKA
Mocthar, Kusumatmadja, Fungsi Dan peran jaksa dan polri Dalam Pembangunan Nasional, Fak. Hukum Universitas Pajajaran, Bina Cipta, Bandung, 1986
Munir, Fuady, “Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidak Berdayaan Hukum”, Citra Abady Bakti, Bandung, 2003
Rahardjo, Satjipto. “Sosiologi Hukum”, Muhamadiyah University Press, Surakarta, 2004
Sarwata, Kebijaksanaan Strategi Penegakan Sistem kejaksaan Di Indonesia, Lemhanas, 19 Agustus 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar