BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum pada hakikatnya sesuatu yang
abstrak, meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud konkrit. Oleh karena itu,
pertanyaan mengenai apakah hukum itu senantiasa merupakan pertanyaan yang
jawabannya beraneka ragam tergantung dari sudut mana mereka memandangnya.
Hukum
menetapkan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Sasaran
hukum bukan hanya sekedar memidana orang yang telah melakukan perbuatan melawan
hukum, melainkan juga mencegah perbuatan melawan hukum yang mungkin akan
terjadi. Hukum senantiasa berusaha untuk menjamin dan melindungi hak-hak
individu dan masyarakat serta menjaga kepentingan negara dari penyimpangan dan
penyangkalan.
Salah satu
kajian hukum yang paling penting adalah kajian hukum pidana. Hukum pidana dapat
dirumuskan sebagai sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan
perintah atau keharusan yang terhadappelanggarnya diancam dengan pidana (sanksi
hukum) bagi mereka yang mewujudkannya. Hukum pidana terbagi atas 2 (dua) yaitu
hukum pidana materil yaitu mengenai petunjuk dan uraian tentang tindak pidana,
dan hukum pidana formil yaitu cara negara dengan perantara para pejabatnya
dalam menegakkan hukum materil. s
Salah satu
tindak pidana yang fenomenal yang marak terjadi yaitu kasus tindak pidana
korupsi. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah semakin meluas dikalangan
masyarakat Indonesia. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun dan
telah menjadi gaya hidup orang banyak saat ini, terbukti dengan semakin
merambahnya budaya korupsi mulai dari pusat sampai ke tingkat daerah.
Berdasarkan
survey yang dilakukan oleh transparency.org tahun 2012, sebuah lembaga
independen dari 146 (seratus empat puluh enam) negara mencatat bahwa ada
sepuluh negara terkorup di dunia, yaitu: 1.Azerbaijan,2.Bangladesh, 3.Bolivia,
4.Kamerun, 5.Indonesia, 6.Irak, 7. Kenya, 8.Nigeria, 9.Pakistan, 10.Rusia.
Berbagai peraturan-peraturan yang mengatur mengenai
pemberantasan tindak pidana korupsi serta pembentukan lembaga-lembaga untuk
pemberantasan korupsi dalam kenyataannya belum mampu memberantas tindak pidana
korupsi. Hal ini menunjukkan tidak berfungsinya dimensi politik kriminal dari
perangkat hukum pidana yang ada, khususnya yang mengatur Korupsi
Permasalahan korupsi sesungguhnya bersifat universal,
karena tidak ada satu negarapun yang "immune" menghadapi korupsi.
Hanya saja, bagi negara-negara berkembang perjuangan untuk memberantas korupsi
dirasakan sebagai usaha yang sangat sulit, berhubung system kemasyarakatan
maupun sistem politik pemerintahan yang belum mendukung.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah peran Polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi ?
2.
Bagaimanakah kewenangan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi?
3.
Bagaimanakah peran Jaksa dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi ?
4.
Bagaimanakah kewenangan Jaksa dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi ?
C.tujuan
1.untuk mengetahui peran Polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi.
2.untuk mengetahui peran Jaksa dan polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi.
1.untuk mengetahui peran Polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi.
2.untuk mengetahui peran Jaksa dan polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peran Polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi
Peran Polri
dalam penegakan hukum Tindak Pidana korupsi?, dalam Undang-undang No 2 tahun
2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 14 huruf g menyebutkan
“Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan Penyelidikan dan Penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya”. Dan sesuai dengan bunyi pasal 25 UU no 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa “Penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana
korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian
secepatnya”, Hal ini selaras dengan semangat reformasi Polri yang
membuat grand strategi Polri dengan Kebijakan Strategis Pimpinan Polri di
dalamnya, Bahwa pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan
prioritas bagi Polri. Peran Polri disini menjadi sangat penting, karena Polri
menjadi ujung tombak dalam penegakan hokum, meskipun dalam perkembangannya
selain Polisi dan Jaksa, Negara membentuk lembaga lain yang khusus menangani
tindak pidana Korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini
disebabkan karena Tindak Pidana Korupsi adalah Kejahatan yang merupakan ekstra
ordinary crime dan mempunyai implikasi sangat besar bagi terhambatnya kemajuan
Negara, juga sebagian besar pelaku korupsi berada pada jalur birokrasi yang
memegang kekuasaan sehingga di butuhkan lembaga superbodi agar bisa melewati
regulasi yang ada.
B. Kewenangan
Polri dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) didalam
pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa penyelidik itu adalah: “Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penyelidikan.” Jadi yang dapat menjadi penyelidik adalah Pejabat Polisi Negara
Negara Republik Indonesia, selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
tidak bisa menjadi penyelidik. Tugas penyelidik ialah melakukan penyelidikan
yang merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP (pasal 1
angka 5 KUHAP).
Diuraikan dalam pasal selanjutnya yaitu pada pasal 6
KUHAP bahwa penyidik ialah:
1. Pejabat
polisi Negara Republik Indonesia,
2. Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
C. Peran
Jaksa dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi
kejaksaan RI, yang merupakan salah satu lembaga
penegak hukum, disamping KPK dan Kepolisian, melakukan penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana korupsi dan menumpas habis sampai ke akar-akarnya, minimal
dapat memberi efek jera bagi yang akan melakukan korupsi.
Meskipun dalam kenyataan di lapangan, ketiga lembaga penegak hukum sudah cukup
gencar melakukan penegakan hukum dalam memberantas korupsi, tetap saja masih
banyak yang melakukannya, hal ini terlihat dari hasil Indeks Persepsi Korupsi
(CPI) 2014 yang dirilis Transparansi Internasional (Desember 2014). polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan
penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini, kemudian
keluar lagi UU No.20 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan
dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi
dalam Pasal 30, disebutkan antara lain, Kejaksaan sebagai
pengendali proses perkara (Dominus Litis), dan mempunyai kedudukan sentral
dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan
apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat
bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
D. Kewenangan
Jaksa dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi
dalam penjelasan Pasal 17 PP No.27/1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menegaskan bahwa :
“Wewenang penyidikan dalam tindak
pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang - undang tertentu
dilakukan oleh Penyidik, Jaksa dan Pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang
ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Kejaksaan di dalam
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang
ditetapkan oleh undang-undang tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dilaksanakan secara merdeka, artinya
sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
dalam Undang-Undang No.16 tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 30 menegaskan bahwa :
a)
Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
1.
penuntutan;
2.
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
3. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana
melakukan pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4. melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
pelaksanaannya
dikoordinasikan dengan penyidik.
b) Di
bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat
bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara
atau pemerintah.
c) Di
bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan.
1.
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2.
pengawasan kebijakan penegakan hukum;
3.
pengawasan peredaran barang cetakan;
4.
pengawasan aliran kepercayaan yang membahayakan masyarakat dan negara;
BAB
111
KESIMPULAN
Hubungan yang terpadu antara polisi
dan jaksa dalam sistem peradilan pidana sangatlah penting artinya dalam penyelesaian
perkara pidana terutama pada tahap
pra-ajudikasi. Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum harus
betul-betul dipersiapkan dengan sebaik-IMPULANbaiknya sehingga dapat membawa pada akhir perkara
yaitu dibuktikannya unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh si
pelaku tindak pidana. Tentu saja penuntutan tadi tidak akan berhasil baik jika
"bahan dasarnya" yaitu berkas-berkas pemeriksaan yang
berasal dari penyelidikan dan penyidikan oleh polisi jauh dari
sempurna. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kegagalan atau
ketidaksempurnaan proses penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik dapat merupakan awal gagalnya proses penuntutan. Tidak hanya itu, tidak
adanya keterpaduan antara polisi dan
jaksa juga menyebabkan penuntut umum kurang menguasai berkas penuntutan sebab selama penyidikan polisi seolah bekerja sendiri sedang jaksa tinggal menunggu.
Meskipun sudah ada prapenuntutan yang
diharapkan dapat menutup celah kelemahan dalam kekurang terpaduan ini,
pada kenyataannya baik di pihak kepolisian maupun di pihak kejaksaan masih saling menyalahkan jika timbul persoalan.
DAFTAR
PUSTAKA
Mocthar,
Kusumatmadja, Fungsi Dan peran jaksa dan
polri Dalam Pembangunan Nasional, Fak. Hukum Universitas Pajajaran, Bina
Cipta, Bandung, 1986
Munir, Fuady, “Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidak
Berdayaan Hukum”, Citra Abady Bakti, Bandung, 2003
Rahardjo, Satjipto. “Sosiologi Hukum”, Muhamadiyah
University Press, Surakarta, 2004
Sarwata, Kebijaksanaan
Strategi Penegakan Sistem kejaksaan Di Indonesia, Lemhanas, 19 Agustus 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar